Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti mengungkap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima uang Rp 400 juta dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Dalam dakwaan, upaya pemberian uang itu diberikan Supriyono, Pejabat Pembuat Komitmen Satlak PRIMA Tahun 2017 kepada Miftahul Ulum, asisten Imam Nahrawi di komplek Kemenpora RI, pada 2018.
Pemberian uang itu disaksikan Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
"Pak Supri (Supriyono,-red) mengatakan sudah menyerahkan ke Pak Ulum Rp 400 (juta,-red). Mendengar dari cerita Pak Supriyono," ungkap Chandra, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Chandra membeberkan pemberian uang itu berawal dari permintaan Imam Nahrawi kepada Mulyana.
Politisi PKB itu meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal diketahui Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.
Atas permintaan Imam, Mulyana membahas dengan Chandra Bakti dan disepakati akan memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Imam Nahrawi selaku penanggung jawab Satlak Prima.
"Saya diberi tahu salah satu staf ditunggu di lapangan bulu tangkis, pak menteri lagi main bulu tangkis. Selesai beliau main duduk di lapangan, pak menteri tanya ke saya itu gimana honor prima kok saya gak pernah dibayar?" kata Chandra mengenang permintaan uang oleh Imam.
Menurut Chandra tidak ada mekanisme pembayaran honor menteri yang dialokasikan dari anggaran Satlak Prima.
"Saya bengong karena memang tidak pernah bayar honor prima dan selama ini memang tidak ada mekanisme untuk bayar honor pak menteri. Karena mamang tidak ada dasar untuk kasih honor pak menteri," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Chandra berapa jumlah uang yang diminta Imam.
"Jadi berapa dibayar?" tanya Jaksa Ronald Worotikan.
"Pak Menteri bilang mau berapa pun bayar, 5 juta berapa dibayar," jawab Chandra.
"Jadi saudara bayar tidak?" tanya Jaksa.
"Tidak bayar," jawab Chandra.
Lalu, Jaksa menanyakan soal adanya pemberian uang Rp 400 juta.
"Jadi 400 memenuhi dari Pak Imam?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Chandra.
Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Selain itu, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar oleh jaksa.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments