Ni Putu CS (19), muncikari yang masih berstatus sebagai mahasiswi, menghadapi sidang tuntutannya di ruang sidang Candra PN Negara, Jembrana, Bali, Kamis (27/2/2020)
Ia dituntut 7 bulan karena melakukan prostitusi online terselubung atau memperdagangkan manusia.
Dalam bacaan tuntutannya, JPU I Gede Gatot Hariawan menuntut 7 bulan penjara karena terdakwa menawarkan temannya dalam bisnis prostitusi.
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.
Rekannya yang ditawarkan kepada seorang pria hidung belang melalui pesan singkat whatsapp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji pun memberikan waktu terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
Terdakwa CS pun meminta keringanan hukuman.
Alasannya ialah ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin melanjutkan kuliahnya.
"Meminta keringanan yang Mulia. Janji tidak mengulangi dan saya ingin melanjutkan kuliah," katanya di kursi pesakitan.
Untuk tanggapan atas tuntutan Jaksa itu, Majelis Hakim pun mengembalikan tanggapan kepada jaksa untuk kembali menanggapi permohonan keringanan hukuman terdakwa.
Hanya saja, Jaksa akhirnya tetap pada pendirian tuntutan.
Yang artinya tuntutan jaksa tetap pada hukuman 7 bulan penjara.
"Tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Gatot di kursi Jaksa.
Sebelumnya, Gatot menerangkan bahwa kasus prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar beberapa bulan lalu tepatnya November 2019.
Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.
Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu.
Sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang atau full time seharga Rp 1,7 juta.
Bisnis prostitusi itu dilakukan di hotel yang telah disepakati.
Kepada Jaksa, terdakwa mengaku baru sekali melakukan penawaran kepada pria hidung belang.
Terdakwa mendapat Rp 400 ribu sekali korban kencan.
Terdakwa diketahui juga, merupakan mahasiswi semester akhir bahkan, sudah menjalani sidang skripsi.
Sebab, saat ini hanya tinggal menunggu wisuda saja.
Terdakwa memang sebelumnya sempat tidak ditahan.
Namun, dengan pertimbangan Jaksa maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Penahanan itu pun menimbang soal keamanan dan supaya terdakwa tidak melarikan diri dan karena terdakwa segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Terdakwa dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Dan sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2020) mendatang.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jual Teman Via WhatsApp (WA) Ke Pria Hidung Belang Rp 700 Ribu, Mahasiswi Jembrana Ngaku Baru Sekali
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments