Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus, RR (20) pria warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja, namanya Mawar (13), bukan nama sebenarnya.
Tersangka yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Banda Aceh tersebut sudah berulang kali melakukan tindakan asusilanya itu di rumah korban yang juga rumah kakak kandung tersangka RR, di saat kakak dan abang iparnya (ayah korban) sedang keluar rumah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, merasa miris saat dengan apa yang dilakukan oleh tersangka RR terhadap keponakannya sendiri.
"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya.
Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," Kombes Trisno menasehati pelaku yang menggenakan baju tahanan.
Tersangka RR yang dari awal menangis saat diwawancarai awak media, terus terisak-isak saat dinasehati oleh perwira tiga melati di pundak tersebut.
"Kamu istiqfar ya. Minta ampun, semoga Allah mengampunimu. Tak ada lagi yang perlu disesali, semuanya sudah terjadi dan yang terpenting sekarang kami taubat," ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Taifiq SIK seusai menggelar konferensi pers kasus asusila tersebut.
Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.
Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut.
Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.
Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.
Tersangka RR yang diringkus pada saat ini mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar di Kecamatan Meuraxa.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR, pada saat orang tua Mawar sedang keluar," tambah AKPTaufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar.
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya.
Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Paman Perkosa Keponakannya, Tersangka Menangis Terisak-Isak Saat Polisi Menanyakan Ini
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments