Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada Jumat (14/2/2020). Kala itu Sahroni diperiksa penyidik untuk tersangka korporasi PT Merial Esa. Perusahaan tersebut milik Fahmi Darmawansyah, terpidana dalam perkara ini.
"Ahmad Sahroni nanti kami panggil, termasuk juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya dengan PT ME (Merial Esa) tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020) malam.
Usai menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat lalu, Sahroni mengklaim penyidik bingung dan menanyakan perihal kasus suap Bakamla kepadanya.
Bahkan ia menyebut penyidik baru mengetahui bahwa dia merupakan anggota DPR.
Ali kemudian menyanggah keterangan Sahroni. "Saya kira tidak benar, Ahmad Sahroni kemudian menyatakan demikian, karena seluruh saksi yang dipanggil KPK tentu orang-orang yang diduga mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri terhadap peristiwa itu," tegas Ali.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya. Ia diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Bakamla.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua nggak tahu," ucap Sahroni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (14/2/2020).
"Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali," sambung dia.
Pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa, korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT Merial Esa diketahui milik Fahmi Darmawansyah yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
PT Merial Esa diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah 911.480 dolar AS atau sekira Rp12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments