Seorang warga di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Moch Sabik Setiawan (28) tega menjual istrinya yang berinisial F ke teman-temannya.
Bahkan hal itu, ia lakukan tidak hanya sekali melainkan telah berkali-kali.
Selain menjual istrinya, M Sabik juga membuat video yang berisi sang istri tengah berhubungan badan dengan temannya.
Dikutip dari Surya.co.id, praktik kotor ini berhasil diungkap setelah sang istri yakni F melaporkan suaminya itu ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (9/2/2020).
Tak butuh waktu lama, Polres Pasuruan Kota yang bekerja sama dengan Polsek Rejoso langsung bergerak untuk mengamankan Moch Sabik.
Kini Moch Sabik sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan tersangka telah menjual sang istri sejak Februari 2019 lalu.
Slamet juga menjelaskan terkait awal mula adanya praktik kotor tersebut.
Dikutip dari Surya.co.id, tersangka mengaku hal ini bermula saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.
Tersangka kemudian memberikan tawaran kepada B untuk berhubungan badan dengan sang istri (korban).
Korban awalnya menolak tawaran tersebut, namun tersangka memaksa dengan memukuli tubuhnya.
Karena takut, akhirnya korban dan B melakukan hubungan tersebut.
Ironisnya, kejadian itu tidak hanya sekali namun berkali-kali.
Slamet menyebut jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke B.
Tak hanya dengan B saja, melainkan istrinya juga dipaksa berhubungan dengan tiga teman kerja tersangka lainnya.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.
"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya," ujar Slamet.
"Video ini untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.
Menurut penuturannya pertama yakni karena faktor ekonomi.
"Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan," ujarnya yang dikutip dari Surya.co.id.
"Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," jelasnya.
Sementara alasan kedua yakni tersangka ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Tersangka berdalih selama ini merasa tidak puas dengan sang istri.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," kata Donny.
Akibat perbuatan kejinya itu, Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal pada tersangka kasus jual istri tersebut.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal ini didasari dari tindakan tersangka terhadap istri sahnya memenuhi unsur didalam tiga pasal itu.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelas Donny yang dikutip dari Surya.co.id.
Sehingga tersangka yakni Moch Sabik Setiawan, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Di sisi lain Kapolres juga tidak menampik jika nantinya akan ada penambahan jeratan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.
Dengan syarat ditemukannya alat bukti baru yang kuat.
Hingga saat ini Polres Pasuruan Kota tengah menyelidiki lebih dalam terkait kasus ini,
Diketahui selain memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa keempat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan empat teman tersangka itu mengakui sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments