Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Sementara penggrebekan yang dilakukan polisi terhadap klinik tersebut terjadi pada Senin (10/2/2020).
Dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM.
Menurut penuturan dari Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, klinik ilegal ini sudah hampir dua tahun beroperasi.
Saat ini polisi tengah memburu sindikat terkait kasus aborsi ilegal di Paseban lainnya.
Ia menduga puluhan dokter dan bidan terlibat dalam praktik tersebut.
Tercatat sekitar 1.600 orang lebih telah mendatangi klinik ilegal tersebut, 900 diantaranya telah menggugurkan kehamilan mereka.
"Klinik ini memang klinik ilegal dan tidak ada nama," ujar Yusri yang dilansir YouTube tvOnenews, Senin (17/2/2020).
Kendati demikian, Yusri mengungkapkan mereka melakukan promosi melalui website online menggunakan nama Namora.
Ia juga mengatakan dalam promosinya itu klinik ilegal ini memberikan penawaran yang menarik kepada calon pasiennya.
"Dalam melakukan promosi mereka memberikan iming-iming ya bagus, dengan harga murah, tempat dan penanganan dokter yang spesialis didalam kandungan," ujarnya.
"Ternyata ya alakadarnya seperti itu, tetapi pasiennya banyak, hampir seluruh Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan klinik tersebut dapat melakukan tindakan aborsi sekitar 10 kali dalam sehari.
"Satu hari dia dapat melakukan sekira 10 kali aborsi yang dilakukan disana, dan rata-rata diatas dua bulan," kata Yusri.
Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata-rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.
Menurut Yusri, dalam penentuan tarifnya berbeda pada setiap pasiennya.
"Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta," ungkapnya.
Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.
Dalam kesempatan itu, Yusri juga mengungkap saat proses penggrebekan di klinik tersebut, polisi menemukan dua mayat janin.
"Satu janin bayi berumur enam bulan yang memang sudah ada rambut," ujar Yusri.
"Sementara satu lainnya berumur sekira empat bulan dan kami temukan disebuah kotak saat itu," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, meski dijanjikan penanganan aborsi dengan dokter yang profesional, ternyata terungkap janin yang digugurkan di Klinik Paseban itu dibuang ke septic tank.
"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri.
Yusri mengaku pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Menurut informasi ada beberapa dokter dan puluhan bidan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
"Jadi dia (doketer-dokter yang terlibat) numpang dengan bayaran ada 900 ribulah," kata Yusri.
"Ada juga beberapa bidan yang memang menerima tawaran dari pasien, dia lakukan aborsi di situ,' imbuhnya.
"Ada sekira 50 bidang yang sering melakukan aborsi disana," jelasnya.
Yusri juga menurutkan ada 100 calo yang menawarkan aborsi di klinik itu.
Dilansir Kompas.com, dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.
Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Tersangka lainnya, yakni RM, dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.
Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (*)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments