Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap belasan pengunjung klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari lalu. Mereka diduga positif mengkonsumsi narkoba saat diperiksa oleh polisi.
Berdasarkan keterangan pengunjung, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, mereka mengaku tak mengkonsumsi narkoba saat di klub malam Black Owl. Namun, mereka menggunakan barang haram itu sebelum masuk klub malam tersebut.
"Pengakuannya sih semuanya di luar. Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana tempat tempat hiburan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Hingga saat ini, Yusri menuturkan, terdapat dua orang lagi yang diduga mengkonsumsi narkoba di tempat tersebut. Bertambahnya dua orang lagi berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan polri sejak Sabtu lalu.
"Kemarin itu kan terdata 12 orang, sekarang ini sudah menjadi 14 orang. Macam macam ada yang ekstasi dan shabu. Dan ada satu orang yang mengkonsumsi herioin setelah dicek dia baru operasi yang menggunakan suntikan heroin berdasarkan anjuran dari dokter," ungkap dia.
Nantinya, Yusri menuturkan, polisi tengah akan menentukan apakah seluruh pengguna yang ditangkap akan dilakukan rehabilitasi atau ditahan.
"Kita coba untuk lakukan asesment kepada yang bersangkutan. Kita lihat hasil dari asesment apa. Kalau memang nantinya akan ada rehabilitasi itu kalau memang mereka adalah pengguna," tukas dia.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang pengunjung tempat hiburan malam Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, belasan orang itu positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Adapun, belasan pengunjung itu diamankan saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari tadi.
"Betul semalam kami lakukan razia di salah satu tempat hiburan malam. Kita amankan 12 orang yang teridentifikasi positif (narkoba)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (15/2/2020).
Menindaklanjuti temuan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bakal memeriksa pihak manajemen untuk memastikan apakah manejemen Black Owl terlibat dalam temuan adanya pengunjung yang positif narkoba.
Jika terbukti pihak manajemen terlibat dalam peredaran narkotika di tempat usahanya, Cucu menyebut, pihaknya tak akan segan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik klub malam tersebut.
Sanksi tegas ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Kalau ada keterlibatan manajemen pasti kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujarnya saat dikonfirmasi.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments