Pengendara mobil Toyota Rush, FM (29) yang menabrak ibu hamil hingga tewas membiayai seluruh biaya perawatan rumah sakit dan pemakaman korbannya usai insiden maut tersebut terjadi.
Kanit Laka Satwil Jakbar AKP Teguh mengatakan pelaku merasa bersalah kepada sang suami korban usai insiden tersebut.
Bahkan, pelaku sempat ikut membawa korban ke rumah sakit Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat.
"Dari awal udah ada komunikasi dengan suami korban, bahkan semua biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung si tersangka ini. Setelah meninggal dunia pun dibantu biaya pemakaman. Jadi, secara moral tersangka sudah membantu dan selalu komunikasi," kata Teguh kepada awak media, Jumat (28/2/2020).
Namun demikian, Teguh memastikan, perkara itu tetap berjalan di pihak kepolisian.
Meskipun, permohonan penangguhan penahanan tersangka telah dikabulkan oleh pihak kepolisian atas dasar kemanusiaan.
Sebab, tersangka diketahui memiliki tiga anak yang masih berusia kecil.
"Untuk perkaranya tetap berjalan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil Toyota Rush warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.
Video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial. Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.
"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).
Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala.
Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.
"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.
Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.
"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.
Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," pungkasnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments