- Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.
Keduanya yakni AR (22), dan DS (20) warga kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Keduanya tega menggagahi alias berbuat Cabul kepada ED (17) di sebuah rumah pada 29 Januari 2020.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan orangtua korban.
"Atas laporan itu kami selidik, dan kami amankan dua hari kemudian pelaku di kediamannya masing-masing," ungkap M Barly Ramadhany, Selasa 11 februari 2020.
Barly menuturkan pencabulan yang dilakukan keduanya bermula saat AR mengajak korban ED bermain ke rumah DS.
"Korban lalu dicekoki minuman keras jenis tuak," terangnya.
Dalam kondisi mabuk inilah, kata Barly, kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian.
"Ini kan korban anak di bawah umur, jadi apapun alasannya tetap pidana," tandasnya.
Sementara AR mengaku memiliki hubungan spesial dengan ED.
Baca selengkapnya>>>
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments