Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Putusan kasasi bernomor perkara 444 K/Pid.sus/2020 itu diputuskan, pada Kamis (13/2/2020).
Putusan diposting di laman website MA.
"Status perkara: putus. Amar putusan: tolak perbaikan," tulis laman MA.
Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Di pengadilan tingkat pertama, Irwandi divonis pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (8/4/2019).
Adapun di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan Irwandi divonis selama delapan tahun penjara.
Lalu, Irwandi mengajukan kasasi pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Di tingkat kasasi perkara itu diperiksa Mohamad Askin, Krisna Harahap, dan Surya Jaya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments