TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Dini Purwono menilai usulan penghilangan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek harus melalui perubahan undang-undang.
"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, ya kan?" kata Dini di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat, (21/2/2020).
Menurutnya, penghilangan kewenangan kepolisian bersangkutan dengan hukum acara yang ada dalam Undang-undang Kepolisian dan KUHAP.
Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan peraturan pemerintah saja.
Sebelumnya Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD berencana menghilangkan kewenangan Polisi Sektor (Polsek) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam suatu perkara.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini, Polsek seharusnya tidak melakukan penyidikan dan penyidikan dalam perkara kecil.
Seharusnya, Polsek melakukan pendekatan perdamaian secara kekeluargaan serta pengayoman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan."
"Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud MD.
Mahfud pun mengatakan, Presiden Jokowi akan segera mengolah informasi yang disampaikan tersebut.
"Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar Polsek, polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud.
Karena, Mahfud menyarankan agar Polsek melakukan ketertiban, keamanan, pengayoman kepada masyarakat. Untuk kasus pidana akan diserahkan kepada Polisi Resort (Polres) di tingkat kota dan kabupaten.
"Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau Polsek," ucap Mahfud.
"Karena Kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments