- Lasron Sihombing (45), seorang ayah di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, ditangkap aparat Polres Dairi Sumatera Utara.
Ia tega memperkosa anak tirinya, berinisial CNS (15), hingga hamil enam bulan.
Padahal, dari pernikahannya dengan WPM (40), ibu kandung CNS, Lasron sudah dikaruniai tiga orang anak. Dua perempuan, satu laki-laki.
Bermula saat Lasron tak sengaja melihat 'isi dalam' rok sekolah CNS, yang tersingkap sewaktu CNS memasang sepatu hendak ke sekolah.
"Pelaku menikahi janda satu anak, yaitu WPM, 40 tahun. Anaknya berinisial CNS, 15 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, si anak kini sedang mengandung janin berusia 6 bulan," ungkap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Hotman Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) sore.
Melihat rok anak tirinya tersingkap, lanjut Purba, libido Lasron meluap-luap.
Pria yang sehari-hari berjalan pakai tongkat ini kemudian menyusun rencana jahat.
Lasron berpura-pura kehilangan uang, supaya bisa menjamah tubuh ranum CNS.
"Hari berikutnya, pelaku mengaku uangnya dicuri dan menuduh korban sebagai pencurinya. Pelaku lantas menggeledah tubuh korban. Diraba-rabanya," tutur Purba.
Namun, Lasron masih belum puas.
Beberapa hari setelah itu, sewaktu istrinya tak di rumah, Lasron memperkosa CNS.
"Pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Desember 2018, di mana saat itu, ibu kandung korban sedang berjualan cendol dan di rumah hanya ada pelaku dan korban," tutur Purba.
Setelah hari itu, Lasron menyetubuhi CNS setiap kali istrinya tak di rumah, pergi berjualan cendol.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan itu, sampai-sampai ia tak ingat lagi.
Pernah bahkan, pelaku menyetubuhi korban saat istrinya ada di rumah, tetapi (istrinya) sudah tidur. Malam-malam, pelaku menyelinap ke kamar korban," beber Purba lagi.
Purba menyebut, korban tak mengadu lantaran takut dihukum pelaku, serta malu terhadap lingkungan.
"Menurut korban, pelaku meraba-raba tubuhnya sejak ia masih SD," tutur Purba.
Purba menambahkan, Lasron sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Dairi. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara itu, istri Lasron sekaligus ibu kandung CNS, berinisial WPM (40) mengaku terkejut atas kenyataan ini.
Selama ini, ia tak curiga terhadap suami keduanya itu.
"Selama ini, dia baik dan sayang kepada seluruh anak-anaknya, termasuk anak tirinya," ungkap WPM saat ditemui di Mapolres Dairi.
WPM mengatakan, CNS diantar-jemput oleh Lasron setiap pergi dan pulang sekolah menggunakan becak.
Setiap ia hendak jualan cendol pun, Lasron setia mengantar dan menata lokasi lapak berjualan.
"Waktu saya berjualan cendol di tempat acara pesta, suami yang menjaga anak-anak di rumah. Jadi, saya enggak tahu apa yang terjadi di rumah," kata WPM sedih.
Diberitakan Tribun Medan sebelumnya, Lasron diciduk polisi dari rumahnya, Selasa (25/2/2020).
Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, perbuatan Lasron terungkap setelah CNS hamil.
Kehamilan CNS diketahui oleh guru sekolah CNS yang curiga melihat perut CNS.
"Kejadian terungkap di sekolah sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (25/2/2020).
Guru korban curiga dengan tubuh korban yang tak biasa.
Urine korban lalu dicek pakai alat tes kehamilan, ternyata positif hamil," ujar Donni.
Setelah ketahuan, barulah CNS buka suara. Ia mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya, Lasron.
"Usai korban mengaku, guru langsung memberitahu ibu kandung korban.
Selanjutnya, ibu korban membuat pengaduan ke Polsek Parongil," kata Donni.
Tanpa buang waktu, aparat Polsek Parongil bergegas mengamankan Lasron dua jam kemudian dan memboyong Lasron ke Mapolres Dairi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berawal Tak Sengaja Lihat Rok Tersingkap, Lasron Sihombing Perkosa Anaknya hingga Hamil 6 Bulan,
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments