Komisi VII DPR meminta pelaku industri di Tanah Air memberikan imbal balik ke negara setelah pemerintah menerapkan penurunan harga gas senilai 6 dolar AS per MMBTU.
Menurutnya, harga gas di hulu sekitar 8 dolar hingga 9 dolar AS per MMBTU dan jika harga diturunkan menjadi 6 dolar AS, maka pemerintah harus mensubsidi selisih tersebut dikisaran 2 dolar AS.
"Jadi industrinya harus bisa meningkatkan produksinya, sehingga pendapatan yang negara biasa didapat, bisa ditutupi dengan pajak dan lain-lain," ujar Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Untuk mencapai hal tersebut, kata Ridwan, pemerintah harus secara serius mendorong sektor jasa agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
"Sehingga ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Ridwan.
Di tempat yang sama, Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) Jugi Prajogio mengaku pihaknya berupaya menekan tingkat keekonomian pembangunan pipa menjadi rendah.
Hal tersebut, diharapkan dapat menekan komponen pembentukan harga gas dan akhirnya harga gas dapat ditekan.
"Kami modifikasi IRR lebih rendah," ucap Jugi.
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
Sementara, saat ini harga gas masih di kisaran 9 dolar AS sampai 12 dolar AS per mmbtu.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments