Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan mengambil foto dan merekam suara pada saat persidangan.
Dia menilai putusan tersebut sebagai hal yang wajar dan bisa dimaklumi.
Sebab, dalam persidangan ada hal-hal sensitif yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Ya kadangkala dalam satu proses persidangan itu ada hal-hal yang sensitif yang tidak boleh dibuka untuk publik mungkin karena keamanan negara atau karena melibatkan hal-hal yang sangat sensitif dan sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Namun Puan mengimbau tetap harus ada keterbukaan meskipun sifatnya terbatas.
"Tapi saya nilai juga harus ada keterbukaan juga secara terbatas, untuk tidak kemudian mempublikasikan suatu hal yang bersifat sensitif atau kemudian mengganggu jalannya keamanan dan keselamatan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Salah satu aturan terkait pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, latar belakang lahirnya Surat Edaran itu dikarenakan
"Kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan-pengadilan negeri sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan dan adanya tindakan di ruang sidang yang menggangu jalannya persidangan serta untuk menjaga marwah pengadilan sehingga dibutuhkan suatu aturan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut," sebut putusan MA.
Sementara terkait maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran itu MA menyatakan:
"Adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri".
Surat Edaran itu memuat Tata Tertib Umum, Tata Tertib Persidangan, dan Kewajiban Pengadilan.
Pada poin 3 Tata Tertib Umum diatur soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.
"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,".
Jika melanggar aturan dalam konteks pelanggaran hukum pidana, maka pelaku dapat dituntut pidana. Hal ini tercantum di poin 9 Tata Tertib Persidangan.
"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments