Istri yang dijual suami di Pasuruan, Jawa Timur, mengungkapkan alasan dijual ke teman-teman suaminya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, F (23) mengaku dijual oleh Moch Sabik Setiyawan (28), karena untuk membayar utang.
Pengakuan korban itu berbeda dengan yang dikatakan oleh pelaku, yakni karena alasan ekonomi dan mencari sensasi seksual.
"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Slamet Santoso, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2020).
Sehingga, tersangka menjual korban karena motif ekonomi.
Ia menyebut, korban tidak ikut menerima uang, setelah berhubungan badan dengan teman-teman pelaku.
"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya."
"Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelasnya.
Uang yang diterima tersangka yakni Rp 50.000 untuk sekali berhubungan badan.
Namun, uang tersebut juga bisa kurang.
Ia mengatakan, tersangka mempunyai total utang Rp 100.000.
Sehingga, ia memutuskan untuk menjual istrinya, karena tidak mampu untuk mengembalikan utang tersebut.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," kata Slamet.
Ia menyebut, kasus penjualan istri oleh suami ini terungkap setelah korban didesak keluarganya untuk membuat laporan kepolisian.
Keluarga korban mengetahui dari video yang tersebar, karena korban tidak pernah menceritakannya.
"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya."
"Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," ujar Slamet.
Setelah itu, korban bersama keluarganya melapor, dan timnya langsung mengamankan tersangka.
Tersangka terancam akan dihukum dengan kurungan lebih dari 10 tahun.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini, unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," ujar Donny, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2020).
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
Pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.
Menurutnya, masing-masing teman tersangka bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelasnya.
Ia menyebut, selain ekonomi, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Menurut tersangka, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," ungkapnya.
Namun, Donny mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban ini dijual oleh tersangka kepada lebih dari empat orang temannya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments