- Seorang preman memaksa sepasang kekasih untuk melakukan hubungan badan di sekitar Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura.
Diketahui, preman ini berinisial MR, sedangkan sepasang kekasih berinisial FA dan FN.
Kejadian ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi tersebut.
Kemudian didatangi MR sambil membawa clurit.
Sang preman memalak kedua korban senilai Rp 10 juta karena ketahuan pacaran di tempat tidak semestinya.
Karena kedua korban tidak mampu memenuhi permintaan MR, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."
"Kemudian tersangka MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020), dikutip SuryaMalang.com.
Deddy mengatakan, menurut pengakuan MR, dia bertanya pada korban sedang apa di tempat tersebut dan dijawab korban sedang duduk saja.
Namun, tersangka langsung minta uang senilai Rp 10 juta.
Setelah korban mengatakan tak punya uang, tersangka langsung menyuruh korban melakukan berhubungan badan.
"Apabila kedua korban ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," ujar Deddy.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit."
"Karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak hanya itu, korban setelah menuruti keinginan tersangka juga harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.
Pertama, kedua korban harus membayar uang sebanyak Rp 10 juta, dan kedua, harus membayar uang Rp 3 juta serta pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore."
"Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi, dikutip SuryaMalang.com.
Setelah tersangka merampas dua Hp milik korban, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP."
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekerasan dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments