Kasus asusiladi Pasuruan, Jawa Timur ini menjadi sorotan. Seorang suami menjual istri sah ke teman-temannya dengan harga murah.
Sang Istri dijual dengan harga beragam, di bawah Rp 50 ribu.
Kasus yang ditangani Polres Pasuruan ini menetapkan Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka.osok suami keji yang tega jual istrinya itu adalah .
Berikut lima fakta terkait kasus tersebut:
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus suami yang nekat menjual istrinya sendiri.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari 2020.
Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.
"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.
Alasan Sabik menjual istrinya ternyata sepele.
Tersangka menjual istrinya, F (inisial) ke temannya dengan dua alasan.
Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban.
Masing - masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali. Intinya bervariasi, dan mayoritas lebih satu kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Tersangka berdalih selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Pengakuan tersangka ini berbanding terbalik dengan pengakuan korban terhadap pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, versinya berbeda.
"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah uang dan membayar utang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Slamet, sapaan akrabnya, menjelaskan, motifnya murni karena ekonomi. Kata dia, tersangka ini memang sengaja menjual korban, versi pengakuan korban kepada penyidik.
"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya. Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.
Dijelaskan korban, nominalnya tidak terlalu besar. Biasanya Rp 50.000 sekali berhubungan, terkadang juga bisa kurang dari itu.
Bahkan, kata Kasat, korban sempat mengaku jika dirinya ini dijual untuk membayar utang suaminya. Jadi, suaminya pernah punya utang kecil Rp 20.000, Rp 25.000 dan sejenisnya.
Jika ditotal, hutang suaminya hanya Rp 100.000. Karena tidak punya uang, akhirnya tersangka membayar utangnya dengan istrinya.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.
Selain menjual istri sahnya, tersangka Sabik juga membuat video istrinya saat berhubungan badan dengan teman kerjanya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, penyidik menemukan video yang didokumentasikan Sabik.
Tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.
"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan. Ini juga kami dalami," kata Kapolres.
Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada. Sebab sudah dihapus.
Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu, dan temuan ini akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.
"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.
Dijelaskan Kasat, kasus ini juga terungkap setelah korban didesak keluarganya untuk membuat laporan kepolisian.
Kata dia, keluarga korban ini mengetahui dari video yang tersebar di beberapa orang tertentu. Setelah itu, keluarga mendesak korban untuk mengaku.
"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya. Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka ini sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019, tepatnya bulan Februari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.
Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.
Bermula saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya.
Korban terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.
Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.
Secara spontan dan tegas, korban menolak tawaran itu.
"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.
Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.
Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.
Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.
"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," urai Slamet.
Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.
Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.
Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.
Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal dalam kasus suami jual istri yang terjadi di wilayah hukum Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka dalam kasus ini Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru. "Ini kami masih dalami," papar dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami di Pasuruan Jual Istri ke Teman-temannya Mirip Vina Garut, Harga di Bawah Rp 50 Ribu, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/10/suami-di-pasuruan-jual-istri-ke-teman-temannya-mirip-vina-garut-harga-di-bawah-rp-50-ribu?page=all.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments