- Hubungan terlarang yang masih sedarah dilakukan seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) dengan adiknya sendiri, IK (13).
Sang siswi ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Berikut 5 faktanya
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF. Lalu polisi menangkap pelaku.
Kepada polisi, SHF mengaku pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Baca selengkapnya>>>
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments