Entah apa yang ada di pikiran Slamet Mahmiludin (26), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Pria lajang ini nekat memerkosa emak-emak berusia 51 tahun berinisial LB.
Slamet pun harus berurusan dengan Polsek Gadingrejo.
"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton, Minggu (9/2/2020).
Korban sempat berteriak minta tolong.
Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.
Setelah itu, pelaku merudapaksa korban.
Setelah digagahi, korban kembali berteriak minta tolong sembari mengejar pelaku.
Saat itulah seorang warga bernama Agus mendengar teriakan korban.
Bahkan Agus sempat ditabrak oleh pelaku yang lari tunggang langgang.
Agus kemudian mengantar korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Agus, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Kepada petugas, Slamet mengakui semua perbuatannya.
Slamet mengira korbannya adalah seorang gadis muda.
Ia tak menyangka ternyata korbannya sudah berusia setengah abad lebih.
Tetapi karena sudah tak tahan lagi, Slamet pun tetap melanjutkan niat bejatnya.
Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments